Kemerdekaan berpendapat dan berekspresi merupakan hak asasi manusia yang dilindungi oleh Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam era digital, keberadaan media siber, termasuk portal informasi resmi Karang Taruna Kota Bandung, menjadi sarana krusial untuk komunikasi, berbagi informasi, dan edukasi bagi pemuda serta masyarakat luas.
Sebagai wadah pengembangan dan pembinaan generasi muda, pengelolaan media digital Karang Taruna Kota Bandung dilaksanakan secara profesional, inklusif, dan bertanggung jawab. Segala bentuk publikasi pada situs ini berpedoman pada nilai-nilai kesetiakawanan sosial, etika komunikasi publik, serta tunduk pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang berlaku di Indonesia.
1. Ruang Lingkup dan Konten Pengguna (User Generated Content)
-
Media Siber: Meliputi situs web resmi ini dan seluruh sarana komunikasi digital yang secara sah dikelola oleh tim pengurus Karang Taruna Kota Bandung.
-
Isi Buatan Pengguna (User Generated Content): Adalah segala materi yang dibuat, dibagikan, atau diunggah oleh anggota maupun pengunjung situs, antara lain berupa komentar, opini, tulisan blog/forum, karya kreatif, foto, maupun video yang melekat pada fasilitas situs kami.
-
Moderasi: Karang Taruna Kota Bandung memiliki wewenang penuh untuk melakukan moderasi, menyunting, atau menghapus User Generated Content yang dinilai mengandung unsur hoaks, ujaran kebencian (hate speech), diskriminasi SARA, muatan asusila, atau hal-hal lain yang bertentangan dengan hukum dan norma kesopanan masyarakat.